Syarat pengangkatan guru honorer yang akan diangkat menjadi PNS tahun 2018 baik secara global & teknis administratif. Semoga melalui pengangkatan guru honorer tahun 2018 ini, anda memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS maupun PPPK. Sukses adalah Hak Anda.
Lihatlah menggunakan komputer, pc-desktop, laptop, maupun smartphone android. Saat ini ada 75 artikel Kategori Psikotes. Pemutakhiran versi update revisi ke : 121744.
Sebelum membaca info terbaru syarat guru honorer menjadi PNS, simak juga tentang : GURU HONORER YANG AKAN DIANGKAT MENJADI ASN. Pembahasan tentang syarat guru honorer yang ingin masuk pengangkatan PNS tahun 2018 :Semua guru honorer dari berbagai kategori yang buka K2 sekalipun pastilah punya HARAPAN SANGAT BESAR menjad PNS, meskipun memang pemerintah sudah berusaha mengeluarkan berbagai kebijakan, namun tetap guru honorer harus ikut aturan & memnuhi syarat administratif untuk proses pengangkatan menjadi PNS, terutama pada tahun 2018 yang sedang ramai dibicarakan. Syarat pengangkatan yang akan coba dikupas & dibahas ini selain melihat dari berbagai berita yang ada mengenai dinamika guru honorer ini, juga hasil analisa mendasar secara logis & kronologis. SYARAT PENGANGKATAN GURU HONORER TAHUN 2018 : SECARA GLOBAL SYARAT PENGANGKATAN ITU ADALAH : 1. Harus ada dasar peraturannya. Menurut info terbaru, diatur dalam PP NO 49 Tahun 2018. 2. Kemampuan keuangan negara melaui APBN & APBD. Ini akan menyesuaikan pengangkatannya sesuai poin nomor 1.
SECARA TEKNIS & SPESIFIK BERHUBUNGAN TEKNIS ADMINISTRASI DENGAN SAYARAT PENGANGKATAN : 1. Memiliki Ijazah Linear, S1 PGSD, Akreditasi minimal B, IPK Minimal 3,0. 2. Guru honorer Sudah bakti, tepatnya mengajar jadi guru kelas minimal 3 tahun. 3. Sudah terdaftar secara resmi di DAPODIK / DINDIK & otomatis terdaftar di BKN. 4. Validitas kontribusi pada kemajuan sekolah tempat ia bakti, ditunjukan dengan berbagai sertifikat lomba dari tingkat kabupaten sampai tingkat propinsi. 5. Guru honorer berpengalaman mengerjakan laporan : BOS, SARPRAS, RPP, DAK, Laporan administrasi kelas, memahami LPMP, SNP, & SPMI. 6. Usia dibawah 35 tahun langsung menjadi PNS, usia diatasnya masuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). 7. Mahir menggunakan Spreadsheet seperti EXCEL & adminitrasi perkantoran seperti MS OFFICE.
Guru honorer yang akan diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat pengangkatan :Bagi anda yang masuk dalam kategori diatas & memenuhi syarat global maupun teknis diatas, maka sangat kebangetan kalau sampai anda tidak diangkat menjadi PNS. Karena guru honorer dengan spesifikasi tersebut jelas sangat berkualitas menjadi guru masa depan, agar tercapai TUJUAN UTAMA PENDIDIKAN dalam jangka pendek & panjang kedepannya. Itulah syarat pengangkatan guru honorer tahun 2018 yang sudah dianalisa secara teknis, logis & kronologis. Selamat bagi anda guru honorer yang akan diangkat menjadi PNS 2018 - 2019. Baca juga : Guru honorer yang akan diangkat pada tahun 2018.
|