Download terlengkap cara terbaikGuru honorer yang akan diangkat menjadi PNS tahun 2018

Solusi cara terbaik dan terlengkapKabar terbarunya akan tetap tes 1x namun tidak sesulit tes CPNS sekarang. Guru honorer harus terdaftar resmi di DAPODIK. Yang akan diangkat menjadi tentunya sudah bakti minimal 3 tahun & diatasnya. Untuk menjadi PNS tetap harus mengkuti aturan & memenuhi syarat administratif. Tidak sembarangan guru honorer bisa diangkat. Itulah kabar terbaru yang cukup melegakan guru honorer alias GWB (Guru Wiyata Bakti), Selamat & Sukses untuk anda.


Download aplikasi terbaruLihatlah menggunakan komputer, pc-desktop, laptop, maupun smartphone android. Saat ini ada 75 artikel Kategori Psikotes. Pemutakhiran versi update revisi ke : 121743.


Berita guru honorer terbaru 2018,

TAHUN 2018, GURU HONORER YANG MEMENUHI SYARAT AKAN DIANGKAT MENJADI PNS :

Guru honorer yang akan diangkat tahun 2018 ada 2 jenis yaitu : untuk usia dibawah 35 tahun bisa langsung jadi PNS, & yang usianya diatas 35 tahun akan menjadi P3K (PPPK). Selain ada syarat administratif yang harus terpenuhi, juga ada tes 1x, pun tidak sesulit tes CPNS umum. Ini merupakan kabar terbaru guru honorer tahun 2018 & cukup mengembirakan bagi para guru honorer, selamat semoga anda masuk kategori pengangkatan honorer menjadi ASN.

Guru honorer ada 2 :

  • 1. Guru honorer dibawah usia 35 tahun.

  • 2. Guru honorer diatas usia 35 tahun.

Guru honorer jenis 1 bisa mengikuti tes CPNS 2018, namun tidak semua lolos tes SKD bahkan tes SKB.

Berdasarkan berita terbaru yang beredar dari TRIBUNNEWS, ada kabar terbaru guru honorer yang menggembirakan, yaitu :

  • Guru honorer yang tidak lolos tes CPNS 2018, mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah melalui :

  • PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018.

  • "PP Manajemen PPPK sudah ditetapkan. Bagaimana mekanisme perekrutannya akan dibahas lagi. Saya akan membahas masalah perekrutan guru honorer menjadi PPPK ini dengan Ketum PB PGRI pekan depan," ucap Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada puncak Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-73 PGRI di Stadion Pakansari Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).

  • Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengungkapkan : mekanisme PPPK akan dibuat lebih mudah untuk guru honorer di atas usia 35 tahun. Salah satu kemudahannya adalah tesnya hanya sekali sepanjang mereka mengabdi. "Saya akan membahas ini nanti, dan akan meminta agar mekanismenya dibuat lebih mudah. Intinya, PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru yang masih kurang. Yang usia di bawah 35 tahun bisa diangkat CPNS, sedangkan di atas 35 menjadi PPPK," jelasnya.

Sekarang mari kita analisa secara rasional,

Guru honorer itu kan banyak sekali jumlahnya ..

Lalu guru honorer seperti apa yang akan diangkat? ini adalah pertanyaan besar para guru honorer tahun 2018, Jawabannya logisnya adalah :

  • Tidak semua guru honorer akan diangkat,

  • Sebab nanti pengangkatannya akan menyesuaikan anggaran APBN & APBD,

  • Pemerintah juga sudah rekrut PNS melalui tes CPNS umum, yang tentu membutuhkan anggaran juga.

Selain itu tentu, guru honorer yang memenuhi syarat administrastif, seperti :

  • 1. Sudah resmi terdaftar di DAPODIK / DINDIK, baik usia dibawah / diatas 35 tahun.

  • 2. Sudah memajukan sekolah, dengan bukti kontribusi melalui berbagai sertifikat lomba sekolah.

  • 3. Guru honorer pun akan di tes dahulu, hanya saja tesnya cuman sekali & tidak sesulit tes CPNS umum.

JANGAN KHAWATIR MESKIPUN PARA GURU HONORER TAHUN 2018 TETAP ADA 1X TES NAMUN TIDAK SESULIT TES CPNS UMUM :

Nah, bagi anda yang termasuk dalam kategori guru honorer diatas, segeralah persiapkan diri anda sejak sekarang, mulai dari mempersiapkan berkas-berkas, hingga belajar tes potensi akedemi secara tekun, jangan sampai kesempatan akhir ini sia-sia, gara-gara malas sekali belajar tapi ingin jadi ASN meskipun sudah jadi guru honorer yang notabene sudah sangat berpengalaman secara skill & kompetensi teknis (Hard Skill).

Semoga kebijakan terbaru guru honorer tahun 2018 ini segera terrealisasi & selamat untuk anda para guru honorer yang nantinya bisa diangkat menjadi PNS maupun menjadi PPPK yang kesejahteraannya setara dengan ASN.