Nilai minimal skor passing grade agar lolos CPNS berapa? Simak jangan sampai lewat!!

CPNS semakin ketat, standar passing grade semakin tinggi, lowongan cuman 1 yang daftar ribuan, bagaimana agar bisa lolos, simak kalkulasi nilai berikut.


Perhatian tahun CPNS pasti semakin ketat. Mengetahui cara penilaian passing grade pada skor setiap tes SKD menjadi sangat penting bagi pelamar CPNS, karena dengan memahami scoring passing grade tersebut maka akan memiliki strategi dalam menyiasati waktu yang singkat harus mengerjakan 100 soal. Terutama bagaimana memilih soal yang jika lebih mudah dijawab, namun hasilnya nanti bisa lolos karena memenuhi ambang batas minimal PG (Passing Grade) yang ditentukan. Peserta tes yang tidak tau menahu soal perhitungan tersebut biasanya akan menjawab soal serampangan, spekulatif, & memburu untuk menjawab semua soal namun hasilnya nanti tidak memnuhi passing grade baik secara komulatif maupun pada setiap sub tes SKD.

Tes CPNS sekarang menggunakan Sistem CAT (Computer Assisted Test) karena hasil tes CPNS lebih akurat & realtime.

Tes CPNS secara garis besar terdiri dari tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) & tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang. Materi tes SKD berisi tes TKP (Tes Karakteristik Pribadi), tes TIU (Tes Intelegensi Umum), tes TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).

Jumlah soal tes SKD CPNS adalah 100 butir, dengan komposisi : Tes TKP = 35 soal, Tes TIU = 30 soal, tes TWK = 35 soal. Perhitungan tes TWK & TIU adalah setiap jawaban benar nilainya 5, jika salah / tidak dijawab sama sekali maka nilainya 0.

  • Batas maksimal passing grade maupun nilai dalam tes SKD adalah Nilai tes TKP = 175, nilai tes TIU = 150, nilai tes TWK = 175, Score passing grade tertinggi dari akumulatif tersebut adalah 500 poin.

  • Sedangkan batas minimal PG tes SKD adalah tes TIU = 80, TWK = 75, TKP = 143.

  • Khusus pelamar Cumlaude, minimal nilai : TIU = 85, nilai komulatif score minimal 298.

  • Khusus pelamar disabilitas, minimal nilai total score SKD = 260, minimal TIU = 70.

Artinya jika pelamar ingin lolos tes CPNS SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) maka SETIAP JENIS TES minimal memenuhi passing grade yang sudah ditentukan tersebut.

Kategori Penilaian Tes CPNS :

  • a. P1/L = Peserta tes SKD yang lolos berdasarkan penilaian primer passing grade PERMENPAN RB no 37 tahun 2018 & berhak mengikuti tes SKB.

  • b. P2/L = Peserta tes SKD yang lolos berdasarkan penilaian sekunder perankingan PERMENPAN no 61 tahun 2018 & berhak mengikuti tes SKB.

  • c. P1 = P1/L, namun tidak berhak ikut tes SKB.

  • d. P2 = P2/L hanya saja tidak berhak mengikuti tes SKB berikutnya.

  • e. TL = Tidak lulus berdasarkan passing grade & perankingan.

  • f. TMS = Tidak Memenuhi Syarat administratif.

CPNS merupakan keberuntungan bagi pada fresh graduate yang masih mudah & lolos tes SKD & SKB, selamat untuk anda yang lolos menjadi PNS / ASN.

  • Simak selengkapnya juga : software psikotes pauli kraepelin, mempermudah anda memahami jenis tes aritmatika, sekaligus simulasi tes lengkap psikogram dengan tabel data dan grafik tes.




MCSCV Technical Support WA : +62-8822-008-4521 [Tyo]