Dengan cepat & mudah untuk semua. Pasangan yang baru menikah gak perlu bingung untuk mengurus KTP dengan status baru kawin, ini cara mengurus yang cepat & mudah.
Lihatlah menggunakan komputer, pc-desktop, laptop, maupun smartphone android. Saat ini ada 2 artikel Kategori Menikah. Pemutakhiran versi update revisi ke : 121753.
Pertanyaan yg berhubungan dengan perpindahan KTP setelah nikah : -
1. Bagaimana alur cara ganti KTP setelah menikah? -
2. Cara merubah KTP setelah menikah? -
3. Cara pindah alamat setelah menikah? -
4. Syarat membuat KTP setelah menikah? -
5. Cara memperbarui KTP setelah menikah? -
6. Syarat pindah KTP setelah menikah? Semua yg anda cari & ingin tahu, akan dijelaskan disini secara mudah & gamblang. Sebenarnya cara mengurus semua itu mudah, apalagi klo memang dimudahkan pengurusannya dari RT, RW, sampai kelurahan, kecamatan. Untuk mengurus pindah status yg penting laporan saja ke RT / RW setempat. Disana pasti dijelaskan gamblang cara pindah ktp yg benar alurnya seperti apa, kalau mau mantepnya. Jika ktp setelah diurus kesana kemari, paling 1 minggu juga sudah jadi, yg penting berkasnya lengkap. Namun ingat : setelah menikah & ganti KTP / KK baru maka ada kebiasaan yang akan berubah, seiring tanggung jawab baru suami istri terutama berhubungan dengan leingkungan sosial. Berikut syarat yang dibutuhkan untuk mengurus pindah KTP setelah menikah : -
1. FC KTP asli. -
2. FC Surat Menikah. -
3. KK lama yang masih gabung dengan orang tua. -
4. Pas Photo 4x6, lahiran tahun ganjil background : Biru, Genap : merah. Siapkan 6 photo atau lebih buat cadangan, biar tidak riwa-riwi bolak-balik gara-gara kurang photo. Kalau syarat berkas sudah lengkap, tinggal lihat gambar alur pengurusan KTP bagi yang baru menikah : 

Selesai, semoga pengurusan pindah KTp anda dipermudah..
|