Cara mengurus KTP sesudah nikah.
Dengan memahami proses pengurusan maupun pergantian KTP terutama sesudah selesai pernikahan, maka pasangan baru tidak bingung menyiapkan syarat-syaratnya.
Pertanyaan yg berhubungan dg perpindahan KTP jika sudah nikah :
-
1. Bagaimana alur cara mengganti KTP sesusai pernikahan?
-
2. Cara merubah KTP bila telah nikah?
-
3. Cara pindah alamat setelah menikah?
-
4. Syarat membuat KTP setelah pernikahan?
5. Cara memperbarui KTP sesudah pernikahan?
-
6. Syarat ganti KTP kalau habis menikah?
Semua yg dicari & ingin tahu, akan dijelaskan disini secara mudah & gamblang.
Sebenarnya cara mengurus semua itu mudah, apalagi klo memang dimudahkan pengurusannya dari RT, RW, sampai kelurahan, kecamatan. Untuk mengurus pindah status yg penting laporan saja ke RT / RW setempat. Disana pasti dijelaskan gamblang cara pindah ktp yg benar alurnya seperti apa, Bila mau mantepnya. Kalau ktp setelah diurus kesana kemari, paling 1 minggu juga sudah jadi, yang penting berkasnya lengkap. Namun ingat : setelah menikah & ganti KTP / KK baru maka ada kebiasaan yang akan berubah, seiring tanggung jawab baru suami istri terutama berhubungan dg leingkungan sosial.
Berikut syarat yang dibutuhkan untuk mengurus ganti KTP apabila telah nikah :
-
1. FC KTP asli.
-
2. FC Surat Menikah.
-
3. KK lama yang masih gabung dengan orang tua.
-
4. Pas Photo 4x6, lahiran tahun ganjil background : Biru, Genap : merah. Siapkan 6 photo / lebih untuk cadangan, biar tidak riwa-riwi bolak-balik gara-gara kurang photo.
jika syarat berkas sudah lengkap, tinggal lihat gambar alur pengurusan KTP bagi yang baru menikah :
Selesai, semoga pengurusan pindah KTp anda dipermudah..