Cara mengurus KTP sesudah nikah.

Dengan memahami proses pengurusan maupun pergantian KTP terutama sesudah selesai pernikahan, maka pasangan baru tidak bingung menyiapkan syarat-syaratnya.


Pertanyaan yg berhubungan dg perpindahan KTP jika sudah nikah :

  • 1. Bagaimana alur cara mengganti KTP sesusai pernikahan?

  • 2. Cara merubah KTP bila telah nikah?

  • 3. Cara pindah alamat setelah menikah?

  • 4. Syarat membuat KTP setelah pernikahan?

  • 5. Cara memperbarui KTP sesudah pernikahan?

  • 6. Syarat ganti KTP kalau habis menikah?

Semua yg dicari & ingin tahu, akan dijelaskan disini secara mudah & gamblang.

Sebenarnya cara mengurus semua itu mudah, apalagi klo memang dimudahkan pengurusannya dari RT, RW, sampai kelurahan, kecamatan. Untuk mengurus pindah status yg penting laporan saja ke RT / RW setempat. Disana pasti dijelaskan gamblang cara pindah ktp yg benar alurnya seperti apa, Bila mau mantepnya. Kalau ktp setelah diurus kesana kemari, paling 1 minggu juga sudah jadi, yang penting berkasnya lengkap. Namun ingat : setelah menikah & ganti KTP / KK baru maka ada kebiasaan yang akan berubah, seiring tanggung jawab baru suami istri terutama berhubungan dg leingkungan sosial.

Berikut syarat yang dibutuhkan untuk mengurus ganti KTP apabila telah nikah :

  • 1. FC KTP asli.

  • 2. FC Surat Menikah.

  • 3. KK lama yang masih gabung dengan orang tua.

  • 4. Pas Photo 4x6, lahiran tahun ganjil background : Biru, Genap : merah. Siapkan 6 photo / lebih untuk cadangan, biar tidak riwa-riwi bolak-balik gara-gara kurang photo.

jika syarat berkas sudah lengkap, tinggal lihat gambar alur pengurusan KTP bagi yang baru menikah :

Cara mengurus pindah KTP pihak Istri

Cara mengurus pindah KTP pihak Suami

Selesai, semoga pengurusan pindah KTp anda dipermudah..