Guru bakti memiliki tugas mengelola administrasi kelas dan sekolah.Guru bakti yang akan diangkat menjadi ASN P3K / PNS harus memenuhi syarat administrasi & pengalaman teknis. Lihatlah menggunakan komputer, pc-desktop, laptop, maupun smartphone android. Saat ini ada 135 artikel Kategori Psikotes. Pemutakhiran versi update revisi ke : 121623. Guru honorer / wiyata bakti seperti apa yg layak langsung menjadi PNS / ASN?, Sebelumnya guru yg kompetitif secara hard skill itu sepesifikasinya sebagai berikut :
Guru yg kompetitif secara soft skill sepesifikasinya sebagai berikut :
Guru Wiayata Bakti yg layak menjadi PNS/ASN adalaah guru yg memenuhi syarat baik secara adminstrasi & ketrampilannya. Seorang guru dinyatakan memenuhi syarat administrasi dapat dibuktikan dg terdaftarnya guru tersebut dalam DAPODIK (Data periodik pendidikan). Karena untuk menjadi seorang guru di sebuah instansi / sekolah wajib Di DAPODIK sudah terdaftar. untuk masuk & Di DAPODIK telah terdaftar syaratnya yaitu, Pendidikan minimal S-1 sesuai bidangnya, memiliki SK Bakti (Surat Keputusan Bakti) dari sekolah, & memiliki Suarat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar (SK PBM)dan memiliki masa bakti minimal sekurang-kurangnya 3 tahun. Oleh karena itu pengangkatan guru bakti secara administrasi bisa di cek melalui DAPODIK / Data Pokok Pendidikan. Namun, guru bakti yg layak menjadi PNS/ASN bukan hanya dilihat secara administrasi saja namun dari segi keterampilannya juga harus memenuhi syarat. guru bakti pada umumnya pasti memenuhi tugas pokonya sebagai guru, tetapi kenyataannya berbeda guru bakti juga mengerjakan tugas diluar tugas pokonya sebagai guru dengan jam kerja yang banyak, tugas berat yang seharusnya bukan tanggung jawabnya & mendapatkan gaji/kompensasi tidak sesuai tugas yang dikerjakan. guru bakti yang bisa bersaing & memiliki ketrampilan sesuai perkembangan jaman sering dimanfaatkan pihak sekolah untuk mengerjakan berbagai macam tugas sekolah di luar tugas pokoknya. Sehingga guru bakti juga harus memiliki keterampilan sebagai berikut yaitu, dapat mengelola berbagai macam MS Office, mampu mengelola administrasi kelas sebagai guru, sanggup mengelola administrasi sekolah (Pengetikan SK, surat-menyurat, & sebagainya), dapat mengelola administrasi keuangan/ memiliki kemampuan Akuntansi sehingga mudah, cepat & responsif menerima peraturan pengelolaan keungan yang ada di sekolah secara baik, memiliki kemampuan untuk menambah wawasan & pengalaman yang dimiliki seorang guru dibuktikan dengan sertifikat diklat/ pelatihan, & memiliki bukti hasil dari bakti yang menunjang & mendukung kegiatan sekolah misalnya sertifikat pembina lomba & lain-lain. Untuk menjadi PNS/ASN guru wajib memenuhi ke dua syarat tersebut, yaitu secara administrasi & keterampilan. |