Download terlengkap cara terbaikRumah Tanah Penjual Pembeli Notaris PPAT

Solusi cara terbaik dan terlengkapIngin beli rumah tanah yang sesuai dengan proses pengurusan administrasi ke notaris PPAT yang memudahkan penjual dan pembeli.


Download aplikasi terbaruLihatlah menggunakan komputer, pc-desktop, laptop, maupun smartphone android. Saat ini ada 11 artikel Kategori Perumahan dan Properti. Pemutakhiran versi update revisi ke : 117314.


Ingin beli rumah tanah tapi belum dapat penjual & bingung pengurusan administrasi ke notaris PPAT? Mari kita bantu sampai selesai Deal.

Sekarang banyak yang sedang ingin beli rumah, tapi banyak diantara mereka & mungkin termasuk anda, masih bingung? penjualnya belum ada, proses pengurusan administrasi ke notaris PPAT sampai SHM pun belum pernah mengurus, bagaimana ya?

Kebingungan seperti itu memang biasa terjadi, terutama bagi mereka yang baru berkeluarga, ataupun bagi yang belum pernah bersentuhan langsung dengan jual beli rumah / tanah yang memang prosesnya tidak sesederhana jual beli barang lainnya, banyak rentetan proses yang harus dilalui sebelum rumah / tanah yang diinginkan menjadi bersertifikasi resmi SHM (Surat Hak Milik).

Jika anda sedang mencari maupun ingin beli rumah / tanah maka jangan gegabah, karena ada beberapa hal yang harus sangat diperhatikan sebelum proses negosiasi harga dengan penjual :

  • 1. Sertifikasi kepemilikan rumah / tanah SHM.

  • 2. SPPT bulan tahun terakhir.

  • 3. Kesesuaian antara data KTP / SIM dengan SHM & SPPT.

  • 4. Pastikan jalan masuk ke lokasi rumah / tanah bisa dilewati motor maupun mobil.

  • 5. Pastikan harga jual rumah / tanah, sesuai dengan standar pasar, kondisi, kestrategisan letak geografis.

  • 6. Jika ingin beli rumah / tanah melalui makelar / perantara, pastikan provisi, biaya uang dengar, operasional pencarian, jelas & terperinci biayanya, sehingga tidak menimbulkan salah paham, baik dari pihak penjual, pembeli, maupun perantaranya.

  • 7. Cek & pastiin kalau rumah / tanah yang akan di beli, bebas sengketa. Bisa dilihat berdasarkan AJB dari notaris PPT sesuai nomor SHM penjual, / bisa PETHUK dari desa tentang silsilah kepemilikan tanah. Sebab memang sekarang banyak juga rumah / tanah yang hanya ada SPPT, hak waris, maupun girik, yang belum SHM, terutama didesa / daerah terpencil dijual dengan harga murah sekali, tapi pengurusan administrasi ke notaris PPAT menjadi lebih rumut & lama pula.

  • 8. Cek kesesuaian luas rumah / tanah yang ditawarkan dengan yang tertera pada SHM & SPPT penjual, pastikan semuanya sesuai & tepat penawarannya. Karena banyak kejadian, penjual & pembeli langsung nego harga hanya berdasarkan penawaran yang menggiurkan pembeli, ketika negosiasi selesei & deal pembayaran, baru crosscheck berkas, ternyata metter persegi rumah / tanah yang ditawarkan spesifikasinya jauh dari SHM maupun SPPT penjual, tapi sudah kadung deal, akibat rasa tidak enak hati akhirnya tetap dibayar, hal tersebut jelas nyata merugikan pihak pembeli.

Siapapun, kapanpun, dimanapun apabila ingin beli rumah / tanah & sudah dapat penjual yang dirasa cocok, maka pastikan 8 poin inti di atas ada semua, bahkan sebelum negosiasi harga, supaya tidak menyesal dikemudian hari setelat SHM jadi balik nama pembeli. Beli rumah tau tanah harus sangat luar biasa extra teliti.

Bagi yang ingin beli rumah / tanah tapi belum dapat penjual & masih bingung proses pengurusan SHM ke notaris PPAT, maka :

  • 1. Bisa kita bantu mencarikan rumah / tanah sesuai dengan spesifikasi 8 parameter inti diatas.

  • 2. Contact technical support : 0813-250-73031.

  • 3. Vee pencarian Rp 500.000,- bersih.

  • 4. Biaya jasa pengurusan SHM, SPPT, AJB, jika membeli rumah / tanah secara tunai, adalah Rp 1,5 jt. Jika melalui fasilitas bank, maka biayanya di atas 1,8 jt. Tergantung kondisi rumah / tanah yang dijual, & operasional proses pengurusan sampai jadi SHM pembeli, karena jika menggunakan fasilitas bank seperti KPR harus melalui 2 notaris untuk AJB, baik notaris dari pihak penjual, & notaris yang ditunjuk pihak perbankan.

Kelebihan & kemudahan yang didapatkan, jika ingin beli rumah / tanah melalaui agen properti mcscv kita :

  • 1. Tinggal memilih rumah / tanah yang disukai, sesuai dengan stok yang tersedia.

  • 2. Biayanya jelas, proses pengurusan kronologis, hasilnya valid, sesuai dengan 8 kriteria rumah / tanah diatas.

  • 3. Sertifikasi SHM jelas, tinggal terima hasil akhir, tidak perlu capek & repot kesana kemari melakukan validasi & pengurusan.

  • 4. Dibuatkan MOU yang jelas, surat perjanjian jual beli, antara penjual, pembeli, perantara klo ada. Semua ditandatangai di atas materai 6000 (6 rb) untuk memastikan koneskuensi hak & kewajiban masing-masing pihak dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku terkait pembelian rumah / tanah sampai dengan SHM pembeli.

Silahkan bagi siapapun, kapanpun, dimanapun yang serius ingin beli rumah / tanah tapi belum dapat penjual & masih bingung proses pengurusannya sampai SHM pembeli, meskipun sudah dijelaskan rinci diatas, jika serius ingin menggunakan jasa kami untuk mewujudkan keinginan anda, silahkan bisa langsung negosiasi konfirmasi lebih dahulu dengan telepon hubungi technical support diatas, akan dibantu sesuai prosedur sampai deal.

Sebelum & sesudahnya, terima kasih atas kunjungan & kepercayaannya. Selamat bekerja & beraktivitas.