Download terlengkap cara terbaikProses pengurusan beli rumah sampai ke notaris

Solusi cara terbaik dan terlengkapProses pengurusan beli tanah tidak sesederhana beli barang lainnya karena banyak proses yg harus dilewati, Seperti pengurusan beli rumah sampai mendapatkan SPPT & SHM atas nama pembeli yg syah, Siapapun yg beli rumah sampai mendapatkan SHM baru itu harus lewat notaris PPAT, Agar sertifikat kepemilikan rumah sampai ke pembeli & dg nama pembeli yang baru, Semua berkas harus sampai ke notaris & dihadiri penjual maupun pembeli untuk melakukan AJB (Akad Jual Beli) yang syah.


Download aplikasi terbaruLihatlah menggunakan komputer, pc-desktop, laptop, maupun smartphone android. Saat ini ada 11 artikel Kategori Perumahan dan Properti. Pemutakhiran versi update revisi ke : 117314.


Ingin beli rumah tanah tapi belum dapat penjual & bingung pengurusan administrasi ke notaris PPAT? Mari kita bantu sampai selesai Deal.

Sekarang banyak yg sedang ingin beli rumah, tapi banyak diantara mereka & mungkin termasuk anda, masih bingung? penjualnya belum ada, proses pengurusan administrasi ke notaris PPAT sampai SHM pun belum pernah mengurus, bagaimana ya?

Kebingungan seperti itu memang biasa terjadi, terutama bagi mereka baru berkeluarga, ataupun bagi yg belum pernah bersentuhan langsung dg jual beli rumah / tanah yg memang prosesnya tidak sesederhana jual beli barang lainnya, banyak rentetan proses yg harus dilalui sebelum rumah / tanah yg diinginkan menjadi bersertifikasi resmi SHM (Surat Hak Milik).

bila sedang mencari maupun ingin beli rumah / tanah maka jangan gegabah, karena ada beberapa hal yg harus sangat diperhatikan sebelum proses negosiasi harga dg penjual :

  • 1. Sertifikasi kepemilikan rumah / tanah SHM.

  • 2. SPPT bulan tahun terakhir.

  • 3. Kesesuaian antara data KTP / SIM dg SHM & SPPT.

  • 4. Pastikan jalan masuk ke lokasi rumah / tanah bisa dilewati motor maupun mobil.

  • 5. Pastikan harga jual rumah / tanah, sesuai standar pasar, kondisi, kestrategisan letak geografis.

  • 6. Bila ingin beli rumah / tanah melalui makelar / perantara, pastikan provisi, biaya uang dengar, operasional pencarian, jelas & terperinci biayanya, sehingga tidak menimbulkan salah paham, baik dari pihak penjual, pembeli, maupun perantaranya.

  • 7. Cek & pastiin bila rumah / tanah yg akan di beli, bebas sengketa. Bisa dilihat berdasarkan AJB dari notaris PPT sesuai nomor SHM penjual, / bisa PETHUK dari desa tentang silsilah kepemilikan tanah. Sebab memang sekarang banyak juga rumah / tanah yg hanya ada SPPT, hak waris, maupun girik, yg belum SHM, terutama didesa / daerah terpencil dijual dengan harga murah sekali, tapi pengurusan administrasi ke notaris PPAT menjadi lebih rumut & lama pula.

  • 8. Cek kesesuaian luas rumah / tanah yg ditawarkan dengan yg tertera pada SHM & SPPT penjual, pastikan semuanya sesuai & tepat penawarannya. Karena banyak kejadian, penjual & pembeli langsung nego harga hanya berdasarkan penawaran yang menggiurkan pembeli, ketika negosiasi selesei & deal pembayaran, baru crosscheck berkas, ternyata metter persegi rumah / tanah yang ditawarkan spesifikasinya jauh dari SHM maupun SPPT penjual, tapi sudah kadung deal, akibat rasa tidak enak hati akhirnya tetap dibayar, hal tersebut jelas nyata merugikan pihak pembeli.

Siapapun, kapanpun, dimanapun apabila ingin beli rumah / tanah & sudah dapat penjual yang dirasa cocok, maka pastikan 8 poin inti di atas ada semua, bahkan sebelum negosiasi harga, supaya tidak menyesal dikemudian hari setelat SHM jadi balik nama pembeli. Beli rumah tau tanah harus sangat luar biasa extra teliti.

Bagi yang ingin beli rumah / tanah tapi belum dapat penjual & masih bingung proses pengurusan SHM ke notaris PPAT, maka :

  • 1. Bisa kita bantu mencarikan rumah / tanah sesuai spesifikasi 8 parameter inti diatas.

  • 2. Contact technical support : 0882-2008-4521.

  • 3. Vee pencarian Rp 500.000,- bersih.

  • 4. Biaya jasa pengurusan SHM, SPPT, AJB, Kalau membeli rumah / tanah secara tunai, adalah Rp 1,5 jt. Kalau melalui fasilitas bank, maka biayanya di atas 1,8 jt. Tergantung kondisi rumah / tanah yang dijual, & operasional proses pengurusan sampai jadi SHM pembeli, karena kalau menggunakan fasilitas bank seperti KPR harus melalui 2 notaris untuk AJB, baik notaris dari pihak penjual, & notaris yang ditunjuk pihak perbankan.

Kelebihan & kemudahan yang didapatkan, Jika ingin beli rumah / tanah melalaui agen properti mcscv kita :

  • 1. Tinggal memilih rumah / tanah yang disukai, sesuai stok yang tersedia.

  • 2. Biayanya jelas, proses pengurusan kronologis, hasilnya valid, sesuai 8 kriteria rumah / tanah diatas.

  • 3. Sertifikasi SHM jelas, tinggal terima hasil akhir, tidak perlu capek & repot kesana kemari melakukan validasi & pengurusan.

  • 4. Dibuatkan MOU realistis, surat perjanjian jual beli, antara penjual, pembeli, perantara klo ada. Semua ditandatangai di atas materai 6000 (6 rb) untuk memastikan koneskuensi hak & kewajiban masing-masing pihak dijalankan sesuai prosedur yang berlaku terkait pembelian rumah / tanah sampai SHM pembeli.

Silahkan bagi siapapun, kapanpun, dimanapun yang serius ingin beli rumah / tanah tapi belum dapat penjual & masih bingung proses pengurusannya sampai SHM pembeli, meskipun sudah dijelaskan rinci diatas, jika serius ingin menggunakan jasa kami untuk mewujudkan keinginanmu, silahkan bisa langsung negosiasi konfirmasi lebih dahulu dengan telepon hubungi technical support diatas, akan dibantu sesuai prosedur sampai deal.

Sebelum & sesudahnya, terima kasih atas kunjungan & kepercayaannya. Selamat bekerja & beraktivitas.