Download terlengkap cara terbaikMembantu anda menjual rumah tanah sampai deal

Solusi cara terbaik dan terlengkapJika anda ingin jual rumah tapi belum dapat konsumen sampai deal. Rumah termasuk tanah yang di jual dengan surat kepemilikan tanah : SPPT, SHM, yang lengkap.


Download aplikasi terbaruLihatlah menggunakan komputer, pc-desktop, laptop, maupun smartphone android. Saat ini ada 11 artikel Kategori Perumahan dan Properti. Pemutakhiran versi update revisi ke : 117301.


Anda punya tanah? rumah? mau dijual? tapi bingung belum dapat konsumen sampai sekarang juga? "mari kita bantu, secara langsung jadi.."

Semua orang tau, jika punya investasi rumah, tanah, nilainya akan terus meningkat.

Tapi kenyataannya menjual rumah / tanah tidak mudah begitu saja, dapat konsumen sulit, proses pengurusan administrasi kepada notaris untuk jual beli rumah tanah pun cukup kompleks.

Sulit jika ingin jual rumah dilakukan sendiri, realitanya pasti akan lama belum dapat konsumen. Untuk memudahkan penjualan rumah / tanah anda, sudah pasti dibutuhkan bantuan pihak lain seperti agen maupun perantara kepada konsumen. Itulah ekosistem bisnis yang harus diakui keadaannya. Simbiosis mutualisme.

Mengapa rumah / tanah yang ingin dijual sulit belum dapat konsumen hingga sekarang?

  • 1. Bisa jadi rumah / tanah yang akan dijual belum bersertifikat SHM, warisan maupun tanah girik.

  • 2. Pajak SPPT sampai bulan tahun terakhir, belum dibayar.

  • 3. Posisi tanah sedang bersengketa.

  • 4. Jalan masuk kepada lokasi kurang nyaman & strategis lokasinya.

Periksa kembali apabila ingin jual rumah / tanah, apabila masuk dalam 4 kategori tersebut, sudah pasti akan sulit dijual, bahkan belum dapat konsumen sampai sekarang. Kenapa demikian? sebab konsumen yang berpikir kritis tentang investasi rumah / tanah pasti akan ketakutan beli rumah / tanah seperti itu.

SOLUSINYA : Menemukan konsumen yang tepat, proses cara pengurusan administrasi kepada notaris PPAT yang akurat terprosedur, membuat kronologi yang jelas mengenai silsilah kepemilikan rumah / tanah yang akan dijual.

Apakah SOLUSI seperti itu bisa anda dapatkan sendiri? tentu sulit, bahkan tidak mungkin. Sebab yang dibutuhkan adalah orang yang berpengalaman dalam hal jual beli rumah / tanah sekaligus memproses pengurusan sertifikat tanah secara resmi SHM sesuai dengan nama pembelinya, melalui AJB kepada notaris PPAT yang terpercaya.

Syarat minimal kalau ingin jual rumah / tanah :

  • 1. Ada SPPT bulan & tahun terakhir sekarang, pajak tidak mati alias berjalan.

  • 2. Ada pethuk dari desa setempat, mengenai silsilah kepemilikan tanah, resim cap tanda tangan kepala desa setempat.

Syarat maksimal kalau ingin jual rumah & cepat mendapatkan konsumen melalui proses pengurusan sertifikat SHM yang lebih singkat :

  • 1. Ada SHM pemilik tanah penjual.

  • 2. Ada SPPT yang sudah dibayarkan.

  • 3. Denah & surat ukur tanah.

  • 4. Kesesuaian berkas rumah & tanah dengan geografik lokasi, yang akan dijual.

Biaya jasa (Standar tipe 36) untuk menjualkan rumah / tanah, sampai sertifikasi SHM pembeli, AJB ke notaris PPAT sebagai berikut :

  • 1. Rp 1,5 juta : Untuk tanah / rumah yang akan dijual ke konsumen / pembeli tunai, tanpa melalui fasilitas bank.

  • 2. Rp 2,5 juta : jika menggunakan fasilitas bank / kredit KPR.

Untuk biaya jasa penjualan rumah / tanah di atas tipe 36, 45, etc dengan luas tanah di atas 150 M2, butuh negosiasi sesuai nilai jual rumah / tanah, serta perhitungan pajak penjual & pembeli, sesuai dengan aturan NJOP terbaru.

jika anda ingin jual rumah / tanah tapi merasa sulit dapat konsumen sampai sekarang, maka bisa dibantu proses penjualannya sampai dengan pengurusan AJB ke notaris PPAT. Silahkan jika serius & benar membutuhkan bisa langsung kontak ke technical support : 0813-250-73031, mari kita bantu sampai jadi deal, dengan syarat resmi & ketentuan yang sudah disebutkan diatas.

jika sudah terjadi kontak & kesepakatan dengan technical support, maka :

  • 1. Rumah / tanah yang ingin anda jual, akan di survey lebih dahulu.

  • 2. Crosscheck berkas kepemilikan tanah, berdasarkan SPPT, SHM, maupun pethuk dari desa. (Conditional).

  • 3. Mencocokan konsumen yang tepat sedang membutuhkan.

  • 4. Negosiasi harga jual.

  • 5. Deal & proses balik nama SHM ke pembeli melalui notaris yang ditunjuk / disepakati.

  • 6. Selesai.

Semoga bisa membantu anda yang ingin jual rumah / tanah tapi belum dapat konsumen sampai sekarang, proses validasi, syarat, ketentuan sesuai prosedur penjelasan diatas.

Semua info di atas dijabarkan serinci mungkin karena kenyamanan & kepercayaannya adalah paling diutamakan. Sebelum & sesudahnya, terima kasih atas kepercayaannya.