Cara membeli tanah dengan benar & jangan gegabah membeli tanah jika kepemilikan tanah tidak valid & lengkap, sebab mempersulit dengan balik nama proses SHM baru.Tanah merupakan aset yang berharga. Karena tanah harganya semakin meningkat, maka banyak orang berlomba-lomba membeli tanah. Entah itu dengan cara membeli tunai ataupun menggunakan fasilitas kredit dari bank. Akibat mengejar rasa bangga & keinginan memiliki tanah yang luas & bahkan berharga cukup mahal, akhirnya masih banyak orang yang sebenarnya tidak begitu tau proses cara membeli tanah dengan benar. Padahal membeli tanah sampai dengan balik nama sertifikat & penjual ke pembeli, tidak semudah yang dikira. Apalagi jika diawali dengan negosiasi yang tidak jelas antara penjual & pembeli. Banyak orang tergiur harga tanah yang murah, sangat luas, terletak didesa, padahal setelah dicek secara prosedur, tanah tersebuat biasanya tanah waris, belum bersertifikat & baru ada SPPT saja. Telitilah sebelum membeli tanah model seperti ini, kalau tidak benar-benar paham cara pengurusan AJB sampai dengan balik nama sertfikat SHM yang baru lebih baik jangan gegabah membeli tanah, daripada urusannya lebih kompleks. Untuk memiliki tanah, memang sebenarnya ada prosedur cara membeli tanah yang benar sejak awal melakukan negosiasi atas tanah yang ditawarkan penjualnya. Cara yang paling penting dilakukan crosscheck sebelum membeli tanah adalah periksa sertifikat kepemilikan tanah dengan benar (SHM - Surat Hak Milik) penjual, cek surat ukur tanah & denah lokasi dengan jelas beserta batas-batasnya, teliti pajaknya jalan / tidak, terutama SPPT terakhir yang dibayarkan. Cara membeli tanah dengan mekanisme seperti ini wajib sekali dilakukan, sebelum masuk fase negosiasi harga jual tanah. Sebab yang namanya 3 berkas di atas adalah syarat paling utama untuk mengurus balik nama penjual ke pembeli, tanpa berkas itu tetap bisa diurus, hanya saja butuh waktu lama & bisa lebih ribet diluar dugaan. Untuk membeli tanah tidak sesederhana jual beli apapun lainnya. Proses sertifikasi sejak pertama kali membeli tanah hingga berbunyi SHM pemilik terakhir resmi, prosesnya sangat kompleks. Hal semacam ini sering dianggap sepele, terutama bagi mereka baik penjual maupun pembeli yang sama-sama masih awam belum pernah berkecimpung dalam urusan membeli tanah & penjualannya. Mekanisme membeli tanah jika diawali dengan negosiasi harga hanya karena cocok dengan lokasi strategis, harganya murah, luas, tanpa bekal validitas kepemilikan tanah penjual, maka hasilnya nanti bisa salah kaprah, pembeli akan sangat banyak dirugikan, akibat membeli tanah dengan cara nego yang tidak tepat permulaannya. Pastikan teliti kondisi tanah dengan benar. Mulai : cek fisik, lokasi, tata letak, harga penawaran sampai dengan berkas formal kepemilikan tanah dengan benar. Jika melakukan pengecekan tanah dengan benar maka tidak akan ada masalah warna-warni yang timbul dikemudian hari. Karena memang sampai jaman sekarang masih ada pembeli tanah yang notabene kuat secara finansial tapi masih kurang pengetahuan tentang cara ngecek tanah dengan benar saat akan membeli tanah. Sehingga kondisi seperti ini malah jadi boomerang yang merugikan pihak pembeli dari berbgai aspek sejak saat membeli tanah sampai dengan finishing mengurus sertifikat SHM tanah dengan benar. Begitulah setidaknya dasar penting cara membeli tanah dengan benar. Semoga referensi yang singkat & sederhana tersebut bisa membuka pikiran & wawasan mengenai jual beli tanah yang benar supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan dikemudian hari. Khususnya untuk pembeli tanah, usahakan jangan gegabah membeli tanah jika permulaannya bukti varifikasi kepemilikan tanah tidak lengkap. Sekian, terima kasih atas kunjungan & kepercayaannya. |