Download software terlengkapApa tugas guru wiyata bakti

Info cara terbaru solusi terlengkap dan terbaik/ honorer / tidak tetap adalah mampu mengelola administrasi kelas / sekolah sebagai seorang guru sebelum diangkat menjadi PNS. Tugas guru wiyata bakti diatur dalam PERGUB sedangkan ASN / PNS diatur dalam PERMENDIKBUD. Guru wiyata bakti bukan guru yang seenaknya bisa disuruh-suruh, semua ada acuan aturannya. Maka dari itu semua guru wajib memahami aturan pemerintah & memenuhi JUKNIS sesuai dengan kapasitasnya masing-masing.


Download aplikasi terbaruSekarang yang terbaru ada : 133 artikel Kategori Psikotes. Bisa dilihat menggunakan smartphone android, PC-Desktop, Komputer maupun Laptop. Pembaruan sub versi update revisi ke : 121776.


BEBAN KERJA TUGAS GURU WIYATA BAKTI BERBEDA DENGAN ASN :

Guru honorer / wiyata bakti seperti apa yg layak langsung diangkat menjadi PNS / ASN?, Sebelumnya guru yg kompetitif secara hard skill itu sepesifikasinya sebagai berikut :

  • 1. Memenuhi tugas pokok sesuai dengan Pembagian Tugas Mengajar didukung dengan Surat Keputusan yg dibuat di sekolah.

  • 2. Memiliki keterampilan mengelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

  • 3. Cepat, Tepat & benar dalam mengelola administrasi sekolah

  • 4. Memiliki pengetahuan & pengalaman langsung mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

  • 5. Memiliki pengalaman, keterampilan mengajar, melatih, membimbing & membina siswa dalam mengikuti lomba untuk menjadi juara

  • 6. Kreatif & inovatif dalam mengajar dibuktikan dengan data kegiatan & prestasi lomba siswa

Guru yg kompetitif secara soft skill sepesifikasinya sebagai berikut :

  • 1. Pendidikan minimal S-1

  • 2. Memiliki sertifikat kepramukaan (KMD, KML, dll)

  • 3. Memiliki sertifikat D-1 Bahasa Inggris

  • 4. Memiliki sertifikat yg menunjang karir seorang guru (Diklat / Pelatihan)

  • 5. Terdaftar di Dapodik

SEORANG GURU HARUS MEMILIKI KEMAMPUAN MENGELOLA ADMINISTRASI APALAGI JIKA SUDAH MENJADI PNS :

Guru Wiayata Bakti yg layak diangkat menjadi PNS/ASN adalaah guru yg memenuhi syarat baik secara adminstrasi & ketrampilannya. Seorang guru dinyatakan memenuhi syarat administrasi dapat dibuktikan dengan terdaftarnya guru tersebut dalam DAPODIK (Data periodik pendidikan). Karena untuk menjadi seorang guru di sebuah instansi / sekolah wajib terdaftar di DAPODIK. untuk masuk & terdaftar di dapodik syaratnya yaitu, Pendidikan minimal S-1 sesuai bidangnya, memiliki SK Bakti (Surat Keputusan Bakti) dari sekolah, & memiliki Suarat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar (SK PBM)dan memiliki masa bakti minimal sekurang-kurangnya 3 tahun. Oleh karena itu pengangkatan guru Wiyata bakti secara administrasi bisa di cek melalui DAPODIK / Data Pokok Pendidikan.

SEBAGAI SEORANG GURU MAMPU MENGELOLA ADMINISTRASI ADALAH WAJIB SEBELUM DIANGKAT MENJADI PNS ASN :

Namun, Guru Wiyata Bakti yang layak diangkat menjadi PNS/ASN bukan hanya dilihat secara administrasi saja namun dari segi keterampilannya juga harus memenuhi syarat. Guru Wiyata Bakti pada umumnya pasti memenuhi tugas pokonya sebagai seorang guru, tetapi kenyataannya berbeda guru wiyata bakti juga mengerjakan tugas diluar tugas pokonya sebagai seorang guru dengan jam kerja yang banyak, tugas berat yang seharusnya bukan tanggung jawabnya & mendapatkan gaji/kompensasi tidak sesuai dengan tugas yang dikerjakan. Guru wiyata bakti yang mampu bersaing & memiliki ketrampilan sesuai dengan perkembangan jaman sering dimanfaatkan pihak sekolah untuk mengerjakan berbagai macam tugas sekolah di luar tugas pokoknya. Sehingga Guru Wiyata Bakti juga harus memiliki keterampilan sebagai berikut yaitu, dapat mengelola berbagai macam MS Office, mampu mengelola  administrasi kelas sebagai seorang guru, mampu mengelola administrasi sekolah (Pengetikan SK, surat-menyurat, & sebagainya), mampu mengelola administrasi keuangan/ memiliki kemampuan Akuntansi sehingga mudah, cepat & responsif menerima peraturan pengelolaan keungan yang ada di sekolah dengan baik, memiliki kemampuan untuk menambah wawasan & pengalaman yang dimiliki seorang guru dibuktikan dengan sertifikat diklat/ pelatihan, & memiliki bukti hasil dari bakti yang menunjang & mendukung kegiatan sekolah misalnya sertifikat pembina lomba & lain-lain.

Untuk menjadi PNS/ASN guru wajib memenuhi ke dua syarat tersebut, yaitu secara administrasi & keterampilan.