Syarat agar guru bakti bisa diangkat menjadi ASN / PNS.
Lihatlah menggunakan komputer, pc-desktop, laptop, maupun smartphone android. Saat ini ada 8 artikel Kategori Sekolah. Pemutakhiran versi update revisi ke : 122138.
-videofx- Banyak sekali guru bakti, & mungkin termasuk anda yang hingga kini memendam banyak pertanyaan, kenapa sudah bakti lama belum diangkat menjadi PNS? mengapa sudah memenuhi semua syarat masih saja belum dapat SK, belum dapat kesejahteraan juga? mengapa sudah berusaha memajukan sekolah dengan membawa anak didik ke berbagai lomba masih saja belum diangkat menjadi ASN? Apa sebenarnya syarat utama agar guru bakti bisa diangkat menjadi PNS? & masih banyak lagi pertanyaan terkait & berikut ini mungkin akan memberikan dasar & gambaran secara kongkrit bagaimana mewujudkan itu semua dengan dasar kompetensi yang nyata dalam menghadapi evolusi perubahan zaman. Berikut ini beberapa syarat guru bakti agar bisa diangkat menjadi menjadi PNS / ASN. Syarat administratif : Wajib S1 PGSD Punya sertifikat pramuka, minimal KMD (Kompetensi Mahir Tingkat Dasar). Harus terdaftar di DAPODIK, Data Pokok Pendidikan, sebagai pencatatan administrasi guru secara sistematis. Sudah memiliki masa kerja minimal 3 tahun dalam 1 kabupaten Memiliki SK PBM ditandatangi oleh kepala sekolah. Memiliki SK Bakti yang ditandatangani oleh komite sekolah.
Syarat keterampilan Teknis : Mampu mengerjakan administrasi kelas, antara lain : daftar absen siswa, daftar nilai, Silabus, RPP, PROTA (Program Tahunan), PROMES (Program Semester), Penyebaran kompetensi dasar, Pemetaan kompetensi dasar, Jurnal / resume pembelajaran, Bimbingan & konseling, KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal), Kalender akadmik, Jadwal pelajaran, daftar prestasi siswa, taraf serap siswa tiap semester, data pokok siswa, yang dibuat & dilaporkan secara periodik ke Kepala Sekolah & pengawas sebagai supervisor untuk referensi akreditasi juga. Administrasi kelas yang sudah dikerjakan sesuai prosedur ini, nantinya sebagai referensi untuk membuat evaluasi tahun pelajaran berikutnya. Mampu mengerjakan administrasi sekolah, antara lain : pengelolaan surat masuk terutama surat dinas resmi dari instansi terkait & surat keluar. Mengelola DAPODIK, Lapor bulan yang berisi data sekolah setiap bulannya. Mengelola laporan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sesuai dengan Juknis & peraturan dari DINDIK (Dinas Pendidikan). Melakukan pembinaan siswa berprestasi. Mengelola administrasi DAK (Dana Alokasi Khusus).
Jika guru bakti sudah memenuhi syarat administratif & syarat teknis diatas maka niscaya sekolah akan semakin maju dalam menghasilkan peserta didik yang kompetitif & kompetens. Bukti kalau seorang guru sudah memenuhi syarat diatas sesuai prosedur tugas guru bakti yang paling kongkrit diantaranya : Kelas yang dipegangnya sudah sering ikut lomba / kejuaraan, baik yang bersifat intelektual, seni, olahraga baik ditingkat kecamatan, kabupaten bahkan propinsi, & bahkan menjuarainya. Mampu melatih siswa secara maksimal tanpa menggunakan pelatih dari luar. Administrasi kelas tidak sering kena teguran maupun revisi dari kepala sekolah & pengawas.
Jika guru bakti yang sudah berusaha keras memenuhi syarat administrasi & syarat teknis diatas, dibuktikan dengan prestasinya tersebut diatas, masih belum juga diangkat menjadi ASN / PNS, maka dampaknya : Secara psikologis akan berdampak pada output peserta didik yang mengalami kemunduran, akibat guru bakti tersebut motivasi bekerjanya ikut menurun karena merasa ditempatkan & diposisikan kuran adil & fairness. Banyak administrasi sekolah yang tidak bisa diselesaikan secara tepat waktu, akibat guru bakti terpaksa harus menjadi tambahan rejeki dibidang lain, karena penghasilan yang terlalu rendah sebagai GWB. Motiovasi untuk memajukan sekolah semakin menurun, sehingga sekolah banyak mengalami penurunan prestasi diberbagai bidang.
Mengapa jika guru bakti yang memenuhi syarat kompetensi bila belum diangkat juga bisa berdampak seperti diatas? Sebab kalau kita semua mau jujur dengan nurani paling dalam, Guru bakti jaman sekarang yang masih muda sebenarnya jauh lebih kompeititif kinerjanya dibandingkan dengan guru ASN yang telah senior, terutama dalam menghadapi evolusi & perubahan jaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan & aplikasi teknologi informasi. Pada kenyataannya guru ASN lebih banyak bergantung pengerjaan administrasi kelas maupun sekolah, kepada guru bakti.
Jadi jika guru bakti yang sudah memenuhi syarat administrasi & teknis serta sudah dibuktikan prestasinya, memiliki harapan ingin diangkat menjadi PNS, itu adalah hal yang sangat wajar. Karena guru bakti yg memiliki spesifikasi tersebut, jelas bisa memenuhi tujuan utama pendidikan terutama di indonesia. Jika sudah sperti ini, assessment mana yang harus diperbaiki? mari kita pikirkan bersama-sama demi masa depan generasi penerus kedepannya.
|